Pengertian Syarat Dalam Jual Beli
Syarat dalam jual beli adalah syarat yang disepakati oleh kedua pihak
yang sedang melakukan akad jual beli, seperti sang pembeli mensyaratkan
bahwa pembayarannya dicicil dan penjual meminta jaminan tertentu dari
pembeli, atau si pembeli meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan
pembelian barang tertentu.
Perbedaan Antara Istilah “Syarat Dalam Jual Beli” dan “Syarat Jual Beli.”
Ada beberapa perbedaan antara dua istilah tersebut, di antaranya adalah :
Pertama: Syarat jual beli ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan
syarat dalam jual beli yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak
yang melakukan transaksi.
Kedua: Syarat jual beli merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda
dengan syarat dalam jual beli yang bukan merupakan syarat sahnya suatu
akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang
bertransaksi.
Ketiga: Syarat jual beli tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam
jual beli bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Keempat: Syarat jual beli semuanya benar dan berlaku, karena berasal
dari syariah, berbeda dengan syarat dalam jual beli, yang sebagiannya
sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang
meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah. (Ibnu al-Utsaimin,
asy-Syarhu al-Mumti’: III/ 485).
naik tangga berikutnya