AHLAN WA SAHLAN

anda nyasar digubuk kami? jangan sungkan silahkan masuk dulu.

Senin, 23 Maret 2015

MLM dalam Pandangan Islam

Akhir-akhir banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM ( Multi Level Marketing ). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut : Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumensebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.

naik tangga berikutnya

Syarat Dalam Jual Beli

Pengertian Syarat Dalam Jual Beli
Syarat dalam jual beli adalah syarat yang disepakati oleh kedua pihak yang sedang melakukan akad jual beli, seperti sang pembeli mensyaratkan bahwa pembayarannya dicicil dan penjual meminta jaminan tertentu dari pembeli, atau si pembeli meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan pembelian barang tertentu.
Perbedaan Antara Istilah “Syarat Dalam Jual Beli” dan “Syarat Jual Beli.”
Ada beberapa perbedaan antara dua istilah tersebut, di antaranya adalah :
Pertama: Syarat jual beli ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam jual beli yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.
Kedua: Syarat jual beli merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam jual beli yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.
Ketiga: Syarat jual beli tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam jual beli bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Keempat: Syarat jual beli semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam jual beli, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah. (Ibnu al-Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’: III/ 485).

naik tangga berikutnya

Hukum Jual Beli Pupuk Kandang

Pengertian Pupuk Kandang Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Pupuk adalah penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan tanaman. Sedangkan Pupuk Kandang adalah : pupuk yang berasal dari kotoran hewan.
Di dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa Pupuk kandang ialah olahan kotoran hewan, biasanya ternak, yang diberikan pada lahan pertanian untuk memperbaiki kesuburan dan struktur tanah. Pupuk kandang adalah pupuk organik, sebagaimana kompos dan pupuk hijau.
Zat hara yang dikandung pupuk kandang tergantung dari sumber kotoran bahan bakunya. Pupuk kandang ternak besar kaya akan nitrogen, dan mineral logam, seperti magnesium, kalium, dan kalsium. Pupuk kandang ayam memiliki kandungan fosfor lebih tinggi. Namun, manfaat utama pupuk kandang adalah mempertahankan struktur fisik tanah sehingga akar dapat tumbuh secara baik.
Hukum Jual-Beli Pupuk Kandang
Sebelum

naik tangga berikutnya

Hukum An-Na’yu, Mengumumkan Kematian

Pengertian an-Na’yu
An-Na’yu secara bahasa artinya adalah mengumumkan sesuatu . Adapun an-Na’yu menurut istilah syar’I mempunyai beberapa pengertian, diantaranya : Pertama, sebagaimana yang disebutkan Imam at-Tirmidzi di dalam al-Jami’ ( 239 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal dunia, agar menghadiri jenazahnya ( mengurusi, mensholatkan dan mendoakannya )
Kedua : sebagaimana yang disebutkan al-Qayubi di dalam Hasyiahnya ( 1/345 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kematian seseorang dengan menyebut kemulian-kemuliannya dan kebanggaan-kebanggaannya . “
Ketiga : An-Na’yu mengumumkan kematian seseorang disertai ratapan dengan suara keras. Ini mengandung an-Niyahah yang dilarang, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar al-Haitsami di dalam az-Zawajir ( 1/361 ) : “ An-Niyahah adalah memuji-muji kebaikan mayit dengan suara keras dan meratapi kematiannya dengan tangisan yang meraung-raung “
Hukum Mengumumkan Kematian

naik tangga berikutnya

About Me

ignorance makes me want to learn from the smallest

Hadist Pilihan

Rasulullah saw. juga bersabda: «مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي اْلأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» Siapa saja yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah pasti akan membukakan baginya suatu jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat akan melebarkan sayap keridhaan bagi seorang pencari ilmu. Sesungguhnya seluruh makhluk yang ada di langit maupun yang ada di bumi hingga bahkan ikan-ikan di dasar lautan akan memintakan ampunan kepada Allah bagi seorang yang berilmu. Sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu dengan seorang ahli ibadah adalah laksana keutamaan cahaya bulan purnama pada malam hari atas seluruh cahaya bintang. Sesungguhnya pula, orang-orang yang berilmu (para ulama) adalah pewaris para nabi, sementara para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambil ilmu, ia berarti telah mengambil bagian yang sangat besar. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi)

  ©Design by extron_ton.