AHLAN WA SAHLAN

anda nyasar digubuk kami? jangan sungkan silahkan masuk dulu.

Tampilkan postingan dengan label dakwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dakwah. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2015

MLM dalam Pandangan Islam

Akhir-akhir banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM ( Multi Level Marketing ). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut : Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumensebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.

naik tangga berikutnya

Syarat Dalam Jual Beli

Pengertian Syarat Dalam Jual Beli
Syarat dalam jual beli adalah syarat yang disepakati oleh kedua pihak yang sedang melakukan akad jual beli, seperti sang pembeli mensyaratkan bahwa pembayarannya dicicil dan penjual meminta jaminan tertentu dari pembeli, atau si pembeli meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan pembelian barang tertentu.
Perbedaan Antara Istilah “Syarat Dalam Jual Beli” dan “Syarat Jual Beli.”
Ada beberapa perbedaan antara dua istilah tersebut, di antaranya adalah :
Pertama: Syarat jual beli ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam jual beli yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.
Kedua: Syarat jual beli merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam jual beli yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.
Ketiga: Syarat jual beli tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam jual beli bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Keempat: Syarat jual beli semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam jual beli, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah. (Ibnu al-Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’: III/ 485).

naik tangga berikutnya

Hukum Jual Beli Pupuk Kandang

Pengertian Pupuk Kandang Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Pupuk adalah penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan tanaman. Sedangkan Pupuk Kandang adalah : pupuk yang berasal dari kotoran hewan.
Di dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa Pupuk kandang ialah olahan kotoran hewan, biasanya ternak, yang diberikan pada lahan pertanian untuk memperbaiki kesuburan dan struktur tanah. Pupuk kandang adalah pupuk organik, sebagaimana kompos dan pupuk hijau.
Zat hara yang dikandung pupuk kandang tergantung dari sumber kotoran bahan bakunya. Pupuk kandang ternak besar kaya akan nitrogen, dan mineral logam, seperti magnesium, kalium, dan kalsium. Pupuk kandang ayam memiliki kandungan fosfor lebih tinggi. Namun, manfaat utama pupuk kandang adalah mempertahankan struktur fisik tanah sehingga akar dapat tumbuh secara baik.
Hukum Jual-Beli Pupuk Kandang
Sebelum

naik tangga berikutnya

Hukum An-Na’yu, Mengumumkan Kematian

Pengertian an-Na’yu
An-Na’yu secara bahasa artinya adalah mengumumkan sesuatu . Adapun an-Na’yu menurut istilah syar’I mempunyai beberapa pengertian, diantaranya : Pertama, sebagaimana yang disebutkan Imam at-Tirmidzi di dalam al-Jami’ ( 239 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal dunia, agar menghadiri jenazahnya ( mengurusi, mensholatkan dan mendoakannya )
Kedua : sebagaimana yang disebutkan al-Qayubi di dalam Hasyiahnya ( 1/345 ) : “ An-Na’yu adalah mengumumkan kematian seseorang dengan menyebut kemulian-kemuliannya dan kebanggaan-kebanggaannya . “
Ketiga : An-Na’yu mengumumkan kematian seseorang disertai ratapan dengan suara keras. Ini mengandung an-Niyahah yang dilarang, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar al-Haitsami di dalam az-Zawajir ( 1/361 ) : “ An-Niyahah adalah memuji-muji kebaikan mayit dengan suara keras dan meratapi kematiannya dengan tangisan yang meraung-raung “
Hukum Mengumumkan Kematian

naik tangga berikutnya

Selasa, 27 Oktober 2009

Umat Terpecah 73, Bagaimana Memahami dan Menyikapi

Sudah masyhur dikalangan kita tentang hadist iftiroqul ummah (terpecah belahnya umat Nabi Muhammad menjadi 73 golongan dan hanya satu yang masuk surga),seakan menjadi pembenar bagi kaum muslimin untuk berpecah belah padahal Allah telah berfirman “dan janganlah berpecah belah di dalamnya.” (QS. Asy Syura: 13) “ dan janganlah kalian berpecah belah." ( Q.S Ali Imran : 102 – 103 )
Dan juga menjadi pembenar bahwa untuk menyatakan bahwa golongannya yang paling sesuai dengan ahlu sunnah padahal Allah telah berfirman “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yg menyekutukan Allah yaitu orang-orang yg memecah–belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan tiap-tiap golongan merasa bangga dgn apa yg ada pada golongan mereka.” {QS.Ar-Ruum 31-32}
Memahami hadist tersebut dengan pemahaman yang benar adalah sangat diperlukan bagi yang menginginkan persatuan umat supaya umat islam kembali memperoleh kemuliaannya. Begitu halnya menyikapi banyaknya pergerakan islam yang hadir ditengah tengah kehidupan kita, dengan penyikapan yang adil tanpa sikap takfiriyah atas pembenaran kelompok.

Lahirnya gerakan islam

Lahirnya sekian banyak pergerakan islam semenjak tahun 1356 H/1928 M merupakan fenomena yang menggembirakan umat islam, setelah mengalami ketertindasan penjajahan Inggris , Perancis, Italia, Rusia, dan Belanda, yang pada puncaknya yaitu keruntuhan KHILAFAH ISLAMIYAH. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran ulang umat islam untuk kembali kepangkuan “Laailaha Illalloh” dengan mengambil satu-satunya hukum yang diridhloi Alloh Ta’ala.
Jama’ah jama’ah tersebut meski dengan fasilitas dan lokasi terbatas, cukup memberikan andil kebaikan kepada umat islam melalui aktifitas amar ma’ruf dan nahi munkarnya. Mayoritas jama’ah itu tumbuh jika tidak dikawasan Arab maka dikawasan India yang kemudian memberikan inspirasi kepada gerakan-gerakan islam dibelahan dunia yang lain. Di antaranya :
1. Ikhwanul Muslimin. Didirikan oleh Imam Hasan Al Banna pada tahun 1356 H/1928 M. pengikutnya tersebar diberbagai wilayah Arab dan sebagian negeri-negeri kaum muslimin.
2. Jama’ah Islamiyah di India oleh Abdul A’la Al Maududi. Gerakan ini berkembang pesat kali pertama di kampus-kampus Mesir.
3. Hizib Jihad juga di Mesir.
4. Jama’ah Anshoru Sunnah Muhammadiyah didirikan oleh Syekh Muhammad Al Faqi pada tahun 1354 H/ 1926 M di Kairo. Pengikutnya menamakan gerakannya dengan “Salafiyin”, tumbuh disebagian negeri-negeri Arab, Pakistan, India dan Bangladesh.
5. Jam’ah Tabligh didirikan di Siharnapur India. Didirikan oleh Syekh Muhammad Ilyas bin Syekh Muhammad Ismail Al Hanafi Al Kandahlawi sekitar tahun 1350 H. Berkembang di berbagai belahan dunia.
6. Hizb at Tahrir lahir di Urdun sekitar tahun 1377 H oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani.
7. Gerakan-gerakan thoriqot sufi banyak tumbuh di negeri-negeri kaum muslimin dengan dzikir, wirid dan perbaikan individu sebagai focus perhatiannya.
8. Sejumlah gerakan lainnya, seperti jam’ah Tawaquf Tabayyun dan Uzlah, jama’ah Al Quran wa Kafa, Jama’ah Syekh Thoha Assamawi, dan sebagainya.

Kondisi umat islam yang katakanlah beranjak membaik itu sayangnya mengalami distorsi dari dalam, akibat ulah oknum dari umat islam itu sendiri, disamping provokasi dari musuh-musuh islam. Pada akhirnya antar jama’ah itu mudah tersulut emosi, saling bertentangan bahkan ketingkat saling kufur mengkufurkan. Isu yang tak pernah mati oleh jaman yakni klaim atas siapakah jama’ah yang termasuk Al Firqoh An Najiyah (golongan yang selamat). Sebagai buah dari pemahaman terhadap hadist yang menyebutkan umat Nabi Muhammad terpecah menjadi 73 golongan yang kesemuanya masuk neraka, selain ahlu sunnah wal jama’ah. Masing-masing anggota jama’ah kenyataanya mengklaim bahwa jama’ahnyalah yang termasuk Al Firqoh An Najiyah itu, sementara selain dia seluruhnya dibilang finnar (ada didalam neraka).
Seyogyanya kenyataan ini tidak boleh terjadi pada jama’ah yang telah berniat ikhlas mujahadah fi sabilillah. Darimana kaum muslimin terangkat kemuliaannya kalau pasukan yang berada di garda depan saling cek-cok?

Umat Dakwah, Umat Ijabah

Seluruh genersi manusia yang lahir semenjak di utusnya Nabi Muhammad sampai menjelang tibanya hari kiamat, mereka merupakan umat Nabi Muhammad, hanya dari mereka itu sebagian disebut umat dakwah dan sebagian yang lain disebut umat ijabah. Umat dakwah yaitu umat yang tidak menerima iman, apakah itu yahudi, nasrani ataukah yang lainnya, karena itu mereka senantiasa dituntut unuk menerima dakwah islam. Adapun umat ijabah yakni umat yang menerima iman atau katakanlah umat yang menyambut positif dakwah untuk memasuki islam.

Hal ini ini diambil dari makna hadist.

“Demi Alloh yang diriku dalam kekuasaan-Nya. Siapapun dari umat ini yang mendengar tentang kerasulanku, dia Yahudi ataupun Nasrani, lalu dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku bawa, maka dia termasuk penghuni neraka” (H.R Muslim Ahmad)

Iftiroqul Ummah

Pembagian dua umat Nabi Muhammad diatas, kadang kita memandang persoalannya menjadi rancu jika dibandingkan dengan apa yang tersurat dari riwayat-riwayat iftiroqul ummah. Karena itulah riwayat-riwayat iftiroqul ummah semestinya diposisikan pada posisi yang sebenarnya agar tidak terjadi kerancuan.
Sekian banyak hadist tentang iftiroqul ummah diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad, disini kita ambil sebuah hadist dari riwayat At Tirmidzi.

“Sungguh akan tiba pada umatku apa yang pernah tiba pada Bani Israil, mereka terpecah belah menjadi 72 millah. Umatku sendiri terpecah belah menjadi 73 millah, semuanya dineraka, kecuali satu millah. Yaitu millah yang aku menetapinya dan ditetapi oleh para sahabatku”

Selama ini dipahami dari berbagai riwayat iftiroqul ummah itu bahwa umat islam akan terbagi menjadi 73 golongan sebagaimana Yahudi terbagi menjadi 71 golongan dan Nasrani 72 golongan.
Sejumlah 73 golongan dari umat islam itu seluruhnya masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu golongan yang memegang teguh apa yang ditetapi oleh Rosululloh dan para sahabatnya atau yang dikenal Ahlu sunnah wal jama’ah.
Dari sekian banyak riwayat itu yang perlu didefinisikan adalah ungkapan 70, firqoh, umatku, millah, dan ungkapan apa yang ditetapi oleh Rosululloh dan para sahabatnya, karena ungkapan-ungkapan itulah yang menjadi focus kerancuan

Membuka Tabir

Setiap kali disebut bilangan sab’in (tujuh puluhan), dalam bahasa Arab bukan berarti pembatasan (hashr) betul-betul tujuh puluh itu. Melainkan sekedar indikasi atas taksir (jumlah yang amat banyak). Umpamanya bisa disimak Q.S Taubat:80 dan Q.S Al Haqqoh:32, kalimat tujuh puluh dalam dua ayat tersebut bukan berarti Rosululloh hakikatnya membaca istighfar sebanyak 70 kali, bukan pula berarti orang masuk neraka dibelit dengan rantai sepanjang 70 hasta, melainkan menunjukkan hitungan yang jumlahnya banyak. Begitu pula kalimat tujuh puluh pada hadist cabangnya iman, istighfar setiap hari, jumlah riba, dan sebagainya. Karena kita ketahui cabangnya iman itu banyak sekali. Istighfarnya Rosululloh tidak terbatas, dan macamnya riba juga cukup banyak.
Dengan demikian, perpecahan sekian banyak golongan hanyalah sekedar petunjuk akan banyaknya perpecahan itu. Jika disebutkan perbedaan antara Yahudi (71 golongan), Nasrani (72 golongan) dan Umat Muhammad (73 golongan) maka ketahuilah bahwa periode tiga generasi tersebut berbeda-beda maka terjadilah kasus golongan tidak mengikuti peralihan kepada generasi berikutnya (tetap memilih kufur) sehingga peralihan dari generasi satu ke generasi selanjutnya ditambahkan satu golongan.
Kalimat umatku disana maksudnya adalah umat Nabi Muhammad secara keseluruhan semenjak beliau diutus sehingga hari kiamat tiba, tanpa diskriminasi apapun termasuk diskriminasi agama. Jadi, kalau disebut umatku terpecah belah menjadi 73 golongan maka perpecahan itu disamping umat islam juga mencakup umat selain islam. Adapun apa yang ditetapi olehku dan ditetapi para sahabatku maksudnya tiada lain adalah agama islam.
Dengan demikian, umat islam sampai dengan akhir jaman tetap utuh (satu), yaitu mereka yang memeluk apa yang telah dibawa Rosululloh dan ditetapi para sahabatnya atau dalam istilah lain mereka adalah umat ijabah. Merekalah Al Firqoh An Najiyah.
Sementara Al Firqoh Ad Dlolalah (golongan yang sesat) ialah umat selain islam atau umat dakwah. Mereka terpecah belah menjadi sekian banyak jumlahnya, dan seluruhnya kelak akan dimasukkan neraka.

Kaum Zanadiqoh

Zanadiqoh berasal dari bahasa zandaqoh, secara istilah digunakan untuk menyebut golongan yang tersesat, ragu-ragu dalam agama atau tidak mengakui keberadaan Alloh Ta’ala sebagai Tuhan. Aliran zanadiqoh ini sudah dikenal semenjak masa pra islam, misalnya ajaran yang terdapat dalam filsafat Zoroaster, mazdakiyah, dan manawiyah. Pada masa Daulah Abbasiyah aliran ini mengalami perkembangan yang pesat dengan tokohnya Ibnu Rowandi dan Basysyar bin Burdin.
Ketika pengikut zindiq mendakwahkan ingkar terhadap ketuhanan Alloh Ta’ala berarti dia telah menentang islam meski mengaku-aku sebagai muslim. Para penganjur aliran ini biasanya memeluk agama tertentu. Golongan inilah yang hak-haknya dikeluarkan dari lingkaran islam. Rosululloh bersabda:

Umatku akan terbagi menjadi lebih dari 70 golongan. Seluruhnya masuk surga kecuali satu golongan. (menurut para ulama, golongan ini adalah kaum zindiq)
. (H.R Ibnu Najjar Shahih mnurut Al Hakim)
Seiring dengan perkembangan jaman, aliran zindiq ini mengalami pengemasan yang sanga rapi sekali, misalnya dalam bentuk pelepasan islam dan ajaran-ajarannya dari urusan Negara dengan mengambil pemikiran syuyu’iyah, isytirokiyah, demokrotiyah, ro’sumaliyah, qaumiyah dam wathoniyah.. Pemikiran ini semuanya tidak berdasar pada apa yang telah diturunkan Alloh Ta’ala. Siapapun yang berpegang teguh kepadanya secara sadar ia termasuk penghuni neraka.
“Barang siapa mendakwahkan ajaran-ajaran jahiliyyah maka ia termasuk penghuni neraka Jahanam. Walaupun ia puasa dan sholat? Iya, walaupun ia puasa dan sholat. Karena itu dakwahkanlah hanya ajaran Alloh Ta’ala yang telah menyebutmu sebagai muslim, mukmin, dan hamba Alloh Ta’ala.” (H.R Nasa’i)

Jama’atul Muslimin

Dengan mengambil penjelasan diatas maka secara global Al Firqoh An Najiyah maksudnya tiada lain adalah jama’atul muslimin., yaitu orang-orang islam yang berada pada satu kesatuan jama’ah. Mereka berserah diri dihadapan islam dan tidak melakukan upaya yang menyebabkan mereka menjadi zindiq. Jama’atul Muslimin ini tidak cukup diwakili oleh jama’ah tertentu, golongan islam tertentu, organisasi islam tertentu, madzhab tertentu bahkan partai tertentu. Alloh berfiman :
“Sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku” (Q.S Al Anbiya’:92)
Perbedaan dalam masalah fiqh tidaklah menjadi alasan untuk berpecah belah. Untuk itu marilah kita terus menerus mengarahkan umat ini untuk terus bersatu.
Wallohu a’lam.
Catatan: selebihnya artikel bisa dibaca pada majalah AL MU’TASHIM edisi 7 tahun III januari 1999.

naik tangga berikutnya

Senin, 19 Oktober 2009

do'a-do'a kami tidak di kabulkan

Adalah Ibrahim bin Adham rahimahullah (w.162 H), seorang ulama yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadahnya, suatu hari ketika beliau sedang berjalan-jalan di pasar Bashrah, orang-orang mengerumuninya dan bertanya, "Wahai Abu Ishaq (panggilan Ibrahim bin Adham), sudah sejak lama kami memanjatkan do'a kepada Allah, tetapi mengapa do'a-do'a kami tidak di kabulkan?

Padahal Dia telah berfirman dalam kitab-Nya; "Berdo'alah kalian kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan do'a kalian." (QS.Ghoofir : 60).

Abu Ishaq menjawab, "Hal itu dikarenakan hati kalian telah mati dengan sepuluh perkara berikut :

Pertama : Kalian mengenal Allah tetapi tidak menunaikan hak-Nya.

Ke-dua : Kalian mengaku cinta Rasulullah SAW tetapi meninggalkan sunnahnya.

Ke-tiga : Kalian membaca al-Qur’an tetapi tidak mengamalkan isinya.

Ke-empat : Kalian memakan nikmat-nikmat Allah SWT tetapi tidak pernah pandai mensyukurinya.

Ke-lima : Kalian mengatakan bahwa syaithan itu adalah musuh, tetapi kalian justru mengikuti langkahnya.

Ke-enam : Kalian katakan bahwa surga itu adalah haq (benar adanya), tetapi kalian tidak melakukan amal-amal yang mengantar ke sana..

Ke-tujuh : Kalian katakan bahwa neraka itu adalah haq (benar adanya), tetapi kalian tidak lari dari panas siksanya.

Ke-delapan : Kalian katakan bahwa kematian itu adalah haq (benar adanya), tetapi kalian tidak mempersiapkan diri ke sana.

Ke-sembilan : Kalian sibuk mengurusi kekurangan orang lain, tetapi lupa akan kekurangan diri kalian sendiri.

Ke-sepuluh : Kalian menguburkan jenazah, akan tetapi tidak mau mengambil pelajaran dari peristiwa kematian."


(Hilyatu Al-Awliya wa Thabaqat Al-Ashfiya' / Al-Hafizh Abu Nu'aim Ahmad bin Abdillah Al-Ashbahani / Jilid 5 / Hlm 1352 / Penerbit Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut / 1989 M - 1409 H.)

naik tangga berikutnya

Senin, 03 Agustus 2009

KONTROL JARAK JAUH ALA K320i




Salah satu fitur yang ditawarkan oleh sony ericsson adalah control jarak jauh yang bisa berfungsi sebagai remote control pada desktop computer anda. Bila anda seorang pengemban dakwah fitur ini sangat membantu anda dalam penggunaan powerpoint, karena anda tidak memerlukan operator ketika menjalankan presentasi.





Anda hanya memerlukan Bluetooth sebagai conectifitas antara handphone anda dengan pc.
Dalam hal ini saya mencoba K320i dan blueSoleil untuk menjalankan desktop pc. Dan hasilnya lumayan bisa connect sejauh 10m. Untuk type hp yang laen belum tau apakah bisa berfungsi sebagai remote ataukah tidak, yang saya tau aplikasi control jarak jauh adalah bawaan dari sony ericsson.
Anda cukup mencolokkan Bluetooth ke USB kemudian install drivernya. Selesai silahkan hidupkan Bluetooth handphone anda dan conectkan ke pc. Buka aplikasi control jarak pada hanphone anda dan conectkan. Sekarang anda sudah bisa menngunakan hp anda sebagai mouse tanpa kabel.

naik tangga berikutnya

Rabu, 24 Juni 2009

PERANAN ULAMA

Umat yang tidak dibimbing oleh ulama akan menjadi umat yang tersesat. Mereka dapat terjerumus oleh godaan setan ke lembah kehidupan yang hina. Oleh karrena itulah, betapa pentingnya kehadiran seorang ulama di tengah-tengah masyarakat. Apalagi kita hidup di zaman dan di ruang dunia yang sedang didominasi oleh ideologi buatan manusia, yakni sekularisme-kapitalisme. Ideologi yang menelorkan peraturan buatan manusia ini, dan menjauhkan manusia dari hukum-hukum aturan Allah SWT. Ideologi yang menggiring manusia kepada penuhanan materi keduniawian, dan ideologi yang mengorbankan keluhuran budi demi memuja kecenderungan kepada ketamakan harta. Kegelapan jalan hidup jahiliyah yang sudah dihapuskan Rasulullah 15 abad yang lalu, kini muncul kembali.
Oleh karena itu, sangat diperlukan sekali hari ini, munculnya para ulama yang tampil mengambil peranan untuk menyelamatkan umat manusia. Kenapa mesti para ulama? Peranan apa yang harus dilakukan oleh para ulama? Tulisan ini mencoba menguraikannya.

Kedudukan para ulama

Para ulama adalah seumpama lampu yang terang menerangi jalan yang gelap gulita, membimbing dan menunjukkan jalan yang benar, menjadi wakil Allah diatas bumi ini. Ulama adalah lambang iman dan harapan umat, memeberikan petunjuk dan menyelamatkan manusia dari segala bencana. Tentang hal ini Rasulullah bersabda:
إِنَّ مَثَلَ الْعُلَمَاءِ فِي اْلأَرْضِ كَمَثَلِ النُّجُوْمِ فِي السَّمَاءِ يَهْتَدِيْ بِهَا فِيْ ظُلُمَاتِ الْبَرِّوَالْبَحْرِ فَإِذَا طَمِسَتِ النُّجُوْمُ اَوْشَكَ اَنْ تَضِلَّ الْهُدَاةُ
“Seumpama ulama di bumi adalah seperti bintang-bintang di langit yang memberi petunjuk di dalam kegelapan bumi dan laut. Apabila dia terbenam maka jalan akan kabur”. (HR Imam Ahmad)

Dalam hadits yang lain juga diriwayatkan:
وَأَنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى الْحِيْتَانَ فِي الْماَءِ وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلىَ الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلىَ سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ.
“Seluruh mahluk yang ada di langit dan di bumi, bahkan ikan-ikan di dalam air semuanya beristighfar untuk para ulama. Sesungguhnya kedudukan seorang alim sama mulianya dengan bulan di tengah-tengah bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi”. (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi tentang kelebihan dan kemuliaan seorang alim dibandingkan dengan para ahli ibadah. Maka nabi saw bersabda:
فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِيْ عَلَى اَدْنَاكُمْ اِنَّ اللهَ وَ مَلاَئِكَتَهُ وَاَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَ النَّمْلَةِ فِيْ جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوْتَ فِي الْمَاءِ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ
“Kelebihan dan kemuliaan seorang alim dibandingkan seorang ahli ibadah adalah seperti kelebihan dan kemuliaanku atas orang-orang yang paling bawah diantaramu. Sesungguhnya Allah dan para malaikat dan penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lobangnya dan ikan-ikan didalam lautan, seluruhnya mendoakan kebaikan untuk orang alim yang selalu mengerjakan kebaikan bagi sesama manusia”. (HR Tirmidzi).

Betapa tinggi dan mulia kedudukan seorang ulama yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah saw. di atas. Jelaslah, ulama bukanlah tukang doa yang menjadi pemanis berbagai acara dan perhelatan yang diadakan oleh para pejabat dan orang-orang kaya. Mereka adalah para pewaris Nabi yang mengemban misi kenabian, memberikan pencerahan kepada manusia tentang risalah Allah SWT yang dibawa, diperjuangkan, dan dilaksanakan oleh Rasulullah saw. sepanjang sejarah perjalanan kehidupan kenabian beliau saw.

Peranan ulama?

Ya, para ulama yang mulia itu adalah para ulama yang mengerti kedudukannya sebagai pemimpin umat yang berjuang di jalan Allah, berani menyatakan yang hak itu hak, dan yang batil itu batil, serta senantiasa memberikan nasehat kepada para penguasa. Mereka selalu tabah dan sabar menghadapi segala macam tantangan dan halangan, demi memperjuangkan kepentingan umat dan tegaknya syariah Islam di muka bumi.
Ulama yang berhati bersih, jujur dan teguh dalam pendirian adalah ulama yang selalu percaya dengan sabda nabi yang berbunyi:
مَنْ رَأَى سُلْطَاناً جَائِرًا مُسْتَحِلاًّ لِحُرْمِ اللهِ نَاكِثًا لِعَهْدِ اللهِ مُخَالِفًا لِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ يَعْمَلُ فِي عِبَادِ الله ِباِْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَلَمْ يُغَيِّرْ بِقَوْلٍ وَلاَفِعْلٍ كَانَ حَقًّا عَلىَ اللهِ اَنْ يُدْخِلَهُ مَدْخَلَهُ
“Barang siapa yang melihat sultan yang zalim dengan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, melanggar janji Allah dan menyalahi sunnah rasulnya, berbuat kejam dan aniaya terhadap hamba-hamba Allah dengan sewenang-wenang, dan orangitu tidak mencegahnya baik dengan lisan ataupun perbuatannya, maka sudalah patut orang itu menempati tempat yang telah disediakan oleh Allah baginya (sulthan yang zalim)”.
Ulama selalu beramal dengan menegakkan yang wajib ditegakkan dan melarang yang wajib dilarang. Mereka tidak menyembunyikan kebenaran syari’at karena mereka percaya dengan firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua mahluk yang dapat melaknat”. QS 2: 159

Dalam surat ‘Ali Imran: 187 Allah berfirman:
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima. (QS.Ali Imran 187).

Hari ini, ketika Islam dijauhkan dari kaum muslimin, ketika syariah Islam ditelantarkan oleh para penguasa muslim di seluruh dunia, ketika sekularisme dan berbagai paham asing dari Islam justru bagai gurita melilit dan mndominasi umat Islam ini, ketika umat ini mengalami berbagai kerusakan pemikiran, perasaan, dan kebribadian, maka para ulama pewaris ilmu dan jiwa perjuangan para Nabi itu sudah selayaknya keluar dari tempat berdzikir dan wiridan mereka untuk berjuang melakukan perbaikan bahkan perubahan. Ulama wajib tampil menjelaskan kembali bagaimana sunnah Rasulullah saw. dalam berbagai aspek kehidupan, ibadah, akhlak, ekonomi, pendidikan, politik dalam negeri, keamananan, keuangan, juga politik luar negeri, pengaturan militer dan jihad fi sabilillah. Rasulullah saw. diriwayatkan pernah bersabda:
مَنْ أَحْيَا سُنَّتِيْ عِنْدَ فَسَادِ أُمَّتِيْ لَهُ مِئَاةُ شَهِيْدٍ
“Siapa saja yang menghidupkan sunnahku pada saat rusaknya umatku, dia akan mendapatkan pahala 100 orang mati syahid”.

Ulama yang memiliki ilmu warisan rasulullah saw. dalam kondisi seperti hari ini tidak boleh diam. Ulama harus menjelaskan kepada umat, apakah hakikat pemilu menurut Islam, apakah hakikat kepala negara menurut syariah Islam, apakah hakikat pengaturan negara menurut syariat Islam. Apa saja tugas negara dalam memelihara urusan umat? Apa hakikat partai poltik menurut syariat islam, apa saja tugas mereka menurut syariat islam? Demikian juga apa hakikat lembaga perwakilan (Majelis Umat) menurut syariat Islam, apa pula fungsi dan peranannya? Dengan demikian majelis-mejelis taklim harus dipenuhi dengan penjelasan-penjelasan yang syar’I, tidak tendensius untuk kemenangan partai kontestan pemilu tertentu, tapi untuk kepentingan menegakkan kejayaan Islam dan kemenangan kaum muslimin. Kalau ulama tidak menjelaskan, mereka pasti dalam kebingungan dan kegelisahan, bahkan mungkin sekali di masa kampanye akan terjadi bentrokan dna perkara-perkara yang tidak kita inginkan. Jelaslah, ulama tidak boleh diam, tapi wajib menyampaikan kebenaran Islam.
Ulama yang demikianlah patut menerima penghargaan yang tertinggi dan mulia yang diberikan oleh Islam. Karena jasa-jasa dan pengorbanannya sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah selaku penyebar ajaran Al Qur’an kepada seluruh umat manusia. Betapa besar jasa para ulama itu dan betapa agung kepribadian mereka. Semoga ulama seperti ini segera bermunculan, biar kita semua selamat dunia maupun akhirat. Allahumma Amin Ya Mujiibas Saailiin!

naik tangga berikutnya

Sabtu, 16 Mei 2009

ADAB BERPERANG DALAM ISLAM



Sa'id bin Musayyab menuturkan bahwa ketika Khalifah Abubakar hendak mengirimkan pasukan ke wilayah Syam, beliau menetapkan Yazid bin Abi Sufyan, Amr bin 'Ash, dan Syurahbil bin Hasanah menjadi komandan pasukan. Pada saat pasukan itu diberangkatkan, Khalifah Abubakar mengantarkan mereka hingga daerah Tsaniyatul wada dengan berjalan kaki. Mereka menyaksikan dengan penuh ta'jub (bercampur heran), setelah mengetahui sang Khalifah berjalan kaki. Mereka lalu bertanya, " Wahai Khalifah Rasulullah, apakah kami pantas menaiki (hewan) tunggangan kami, sementara engkau berjalan kaki?"
Khalifah Abubakar menjawab, "Biarkan aku berjalan kaki karena aku mengharapkan pahala dari Allah dari setiap langkahku."
Setelah itu, Khalifah Abubakar menyampaikan pesan-pesan kepada pasukan:
"Aku berwasiat, hendaklah kalian selalu bertaqwa kepada Allah. Berperanglah dijalan Allah dan perangilah orang-orang kafir. Sesungguhnya Allah akan membela agamaNYA. Janganlah kalian berbuat aniaya, janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian merasa takut, janganlah kalian berbuat kerusakan dimuka bumi, dan janganlah kalian melanggar perintah pimpinan. Jika kalian bertemu dengan musuh, berikanlah kepada mereka tiga pilihan. Jika mereka menerimanya, janganlah kalian memerangi mereka. Ajaklah mereka ke dalam islam. Jika mereka menerimanya, janganlah kalian memerangi mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah ketempat orang-orang islam dan beritahukan kepada mereka, jika mereka (telah) berada ditempat kaum muslim, mereka memiliki hak dan kewaliban (yang sama) seperti yang dimiliki orang islam. Namun, jika mereka memeluk islam dan tidak bersedia turut berhijrah ketempat kaum muslim, katakanlah kepada mereka, status mereka sama saja dengan kaum muslim yang tinggal di perkampungan yang jauh dari orang-orang islam; mereka tidak akan memperoleh bagian ghanimah, kecuali jika mereka turut berperang bersama kaum muslim.
Apabila mereka menolak memeluk islam, tawarkanlah kepada mereka untuk membayar jizyah. Jika mereka bersedia membayarnya, janganlah kalian memerangi mereka. Akan tetapi jika mereka tidak mau membayar jizyah dan tidak mau memeluk islam, maka perangilah mereka.
Janganlah kalian tebang pohon-pohon kurma, janganlah kalian membakar (rumah penduduk), janganlah kalian membinasakan binatang-binatang ternak, dan janganlah kalian menghancurkan tanaman buah-buahan maupun rumah-rumah peribadatan. Jangan pula kalian membunuh anak-anak kecil, orng-orang tua, maupun kaum wanita. Jika kalian menjumpai sebagian orang mencari perlindungan dirumah-rumah peribadatan, janganlah kalian mengganggu mereka. Akan tetapi, jika kalian menjumpai orang-orang jahat yang berteman dengan setan, bunuhlah mereka seluruhnya. (Kanzul umul, jld. II/295)

naik tangga berikutnya

NEGARA ISLAM SAUDI ARABIA

Ketika kita berdiskusi tentang konsep khilafah, tentu akan ada pertanyaan apakah Arab Saudi bisa dikatakan sebagai Negara islam yang ideal?
Saudi Arabia merupakan salah satu Negara di dunia islam yang cukup strategis, terutama di Negara tersebut terdapat Baitullah yang menjadi pusat ibadah haji kaum muslim seluruh dunia. Negara ini kadang dijadikan cerminan negara yang menerapkan syariah islam secara menyeluruh.
Salah satu kehebatan negara Saudi selama ini adalah keberhasilannya dalam menipu kaum muslim, seakan-akan negaranya merupakan negara yang menerapkan Al Quran dan Sunnah. Kerajaan Saudi juga menampilkan diri sebagai pelayan umat, hanya karena di negeri mereka ada Makkah dan Madinah yang banyak dikunjungi kaum muslimin seluruh dunia. Saudi juga terkesan banyak memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok islam maupun negeri-negeri islam untuk mencitrakan mereka sebagai pelayan umat dan penjaga dua masjid suci (Khadim al-Haramain)
Akan tetapi citra seperti itu semakin pudar mengingat sepak terjang keluarga kerajaan selama ini, terutama persahabatannya dengan AS yang mengorbankan kaum muslimin. Arab Saudi menjadi pendukung penuh AS baik secara politis maupun ekonomi dalam perang teluk II, Saudi juga mendukung serangan AS ke Afghanistan dan berada disisi AS untuk memerangi teroris. Untuk membuktikan kesetiaanya itu, pada 17 Juni 2002 mengumumkan bahwa aparatnya telah menahan enam orang warga negaranya dan seorang warga Sudan yang didakwa menjadi anggota Al Qaeda.. Tujuh orang itu didakwa berencana menyerang pangkalan militer AS dengan rudal SAM7. Masih dalam rangka kampanye AS ini, Saudi menghabiskan jutaan dolar untuk membuat opini umum, bahwa Saudi adalah mitra AS dalam 'perang antiterorisme' (K.com, newsweek,03/5/2002).
Diamnya kerajaan Saudi beberapa waktu lalu terhadap pembantaian saudara seaqidah dipalestina oleh aggressor zionis merupakan bukti nyata ketidakberpihakan negara tersebut kepada kaum muslimin. Belum Lama berlalu setelah Israel mengebom Gaza hingga berkeping-keping, pesawat-pesawat Saudi melakukan pameran akrobatik di udara di Al-Ain Air Show Uni Emirat Arab.
Alih-alih mengerahkan pesawat-pesawat tempur jet itu ke Palestina, para pemimpin Saudi dengan bangga menghibahkan 61 truk bermuatan penuh berisi makanan , 30 ambulance dan suplai obat-obatan yang sedikit untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina.(ra/kcom/hti/maret/2009) Dan terus membiarkan aksi penjajah Israel melakukan pembunuhan, tanpa ada upaya melakukan pembelaan kepada rakyat Palestina.
Penguasa Saudi juga dikenal kejam terhadap kelompok-kelompok islam yang mengkritisi kekuasaanya. Banyak ulama berani dan shalih yang dipenjarakan hanya karena mengkritik keluarga kerajaan dan pengurusannya terhadap umat. Tidak hanya itu, tingkah polah keluarga kerajaan dengan gaya hidup kapitalisme sangat menyakitkan hati umat. Mereka hidup bernewah-mewah, sementara pada saat yang sama mereka membiarkan rakyat Iraq dan Afghanistan hidup menderita akibat tindakan AS yang terus-menerus dijadikan Saudi sebagai mitra dekat.
Benarkah Saudi merupakan negara islam?
Jawabannya, "TIDAK SAMA SEKALI".
Apa yang dilakukan oleh negara ini justru banyak menyimpang dari syariat islam. Beberapa bukti antara lain:
Berkaitan dengan system pemerintahan, dalam pasal 5a konstitusi Saudi ditulis; pemerintahan yang berkuasa di Kerajaan Saudi adalah kerajaan. Dalam system kerajaan berarti kedaulatan mutlak ada ditangan raja. Rajalah yang berhak membuat Hukum. Meskipun Saudi menyatakan bahwa negaranya berdasarkan pada Al Quran dan Sunnah. Dalam praktiknya, dekrit rajalah yang paling berkuasa dalam hukum. Semantara itu, dalam islam bentuk negara adalah Khilafah Islamiyah, dengan kedaulatan ada ditangan Allah SWT.
Dalam system kerajaan, rajalah yang juga menentukan siapa penggantinya; biasanya adalah anaknya atau dari kerabat dekat, sebagaimana tercantum dalam pasal 5c; Raja memilih penggantinya dan diberhentikan lewat dekrit kerajaan. Siapapun mengetahui, siapa yang menjadi raja di Saudi haruslah orang yang sejalan dengan kebijakan AS. Sementara itu, dalam islam Khalifah dipilih oleh rakyat secara sukarela dan penuh keridhaan.
Dalam bidang ekonomi, dalam praktiknya, Arab Saudi menerapkan system ekonomi kapitalis. Ini tampak dari diperbolehkannya riba (bunga) dalam transaksi nasional maupun internasional negara itu. Hal ini tampak dari banyak beroperasinya bank ribawi di Saudi seperti The British Saudi Bank, American Saudi Bank, dan Arab National Bank, hal ini dibenarkan berdasarkan bagian b pasal 1 undang-undang yang dikeluarkan raja (no M/5 1386H).
Saudi juga menjadi penyumbang saham IMF, organisasi bentukan AS yang menjadi lintah darat yang menjerat dunia islam dengan riba. Saudi adalah penanam saham no.6 yang terbesar dalam organisasi itu.
Ada bukti lain yang menunjukkan bahwa ekonomi Saudi adalah ekonomi Kapitalis, yakni bahwa Saudi menjadikan tambang minyak sebagai milik individu keluaga kerajaan dan perusahaan asing, padahal minyak adalah milik umum yang tidak boleh diberikan kepada individu.
Kerajaan Saudi juga dibangun atas dasar rasialisme dan nasionalisme, hal ini tampak dari pasal 1 konstitusi Saudi yang tertulis; kerajaan Saudi adalah negara islam Arab yang berdaulat. Sementara itu dalam islam Khilafah adalah negara islam bagi seluruh kaum muslim didunia, tidak hanya khusus orang arab. Atas dasar nasionalisme, Raja Fadh pada 1997 mengusir ratusan ribu muslim dari luar Saudi (sebagian besar dari India, Pakistan, mesir, dan Indonesia) karena mereka dicap sebagai pekerja illegal. Bahkan untuk beribadah haji saja mereka harus memiliki paspor dan visa.
Dengan demikian menyebut Saudi adalah negara islam meski disana diterapkan hukum rajam, haruslah melihat secara menyeluruh system yang diterapkannya. Tidak bisa diklaim dari satu sisi dalam menilai suatu negara adalah darul islam atau bukan.
Karena sebuah konsep negara islam yan ideal adalah menerapkan seluruh aturan-aturan Illahiyah tanpa setengah-setengah.
Terakhir mari kita renungkan Frman Allah :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
“Tidakkah kamu melihat orang-orang yang mengira dirinya beriman kepada apa saja yang diturunkan kepadamu serta apa yang diturunkan sebelummu? Mereka ingin berhukum kepada ‘Taghut’, sedangkan mereka diperintahkan agar menolaknya. Sesungguhnya syaitan ingin menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (Q.s An-Nisâ’: 60).
Allah A'lam[]

naik tangga berikutnya

Senin, 11 Mei 2009

WAHABI (FIRQAH SALAFIYAH JADIDAH)

Tulisan dari Rahmad Ramadan
Gerakan wahabi diorganisasi untuk mendirikan suatu kekuatan dalam masyarakat di dalam Khilafah yang dipimpin oleh Muhammad bin Saud lalu anaknya Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud. Gerakan in berupaya merampas wilayah kaum muslimin dan memberontak / bughat mereka ini dibantu oleh Inggris, mereka ingin mengatur wilayah tersebur dengan madzhab yang mereka anut dan menghilangkan madzhab lain dengan kekuasaan. Kuwait diduduki tahun 1788, mengepung Baghdad dan berusaha merebut Karbala dan makam Hussain ra, dihancurkan dan melarang kaum muslimin untuk mengunjunginya. Tahun 1804 mereka menyerang Mekah dan mendudukinya, 1804 menduduki Madinah. Mereka menghancurkan kubah besar untuk menaungi makam Rasulullah dan memereteli batu perhiasan dan ornamen disana yang amat berharga. Damaskus diserang dua kali meski akhirnya mereka dikalahkan penduduk disana. Gerakan ini diprovokasi dan didukung Inggris, keluarga Saud adalah agen mereka, mereka memanfaatkan madzhab wahabi, yang merupakan salah satu madzhab Islam (Hambaliyah) dan pendirinya adalah seorang mujtahid. Inggris bermaksud memanfaatkan mereka untuk menimbulkan perang antar madzhab didalam Khilafah Utsmaniyah, sayangnya kebanyakan pengikut Wahabi tidak menyadari bahwa mereka dimanfaatkan oleh Ibn Saud yang merupakan antek Inggris.
Muhammad bin Abdul Wahhab berpendapat bahwa barang siapa berziarah kemakam Rasulullah, mereka tidak boleh mengqashar shalatnya saat diperjalanan karena tujuannya perjalanannya adalah berbuat dosa berdasarkan: La tusyaddul rihaalu illa tsalatsati masaajida : masjidiy hadzaa, walmasjidil haram walmasjidil aqsha (HR. Bukhari & Muslim). Sedang madzhab lain tidak berpendapat demikian berdasarkan: Kuntu nahaytukum ‘ an ziyaarotil qubuuri alaa fazuruhaa (HR. Muslim, Ahmad, Turmudzi, & Ibnu Majah). Dengan demikian berziarah kemakam Rasulullah lebih utama dibanding lainnya. Dan hadits Abdul Wahhab diatas dikhususkan untuk ziarah kemasjid-masjid saja, karena sifatnya tidak umum “ Janganlah bersusah payah melakukan perjalanan kecuali ketiga masjid”, jadi berziarah pada masjid hanya untuk tiga masjid diatas saja.
Perbedaan antara Abdul Wahhab dan penganut madzhab lain semakin meruncing dan dia dianggap keliru dan bertentangan dengan apa yang mereka fahami dari al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga ia diusir dari negerinya. Tahun 1740, ia meminta perlindungan dari Muhammad bin Saud, pemimpin bani Anzah di ad-Dir’iyyah dan menyebarkan madzhabnya disana. Pada 1747, Ibn saud menyatakan persetujuan dan dukungan pada pemikiran dan pendapat Abdul Wahab.Berikut petikan “bai’at” diantara keduanya: Emir Muhammad bin saud berkata: Wahai syeikh, aku akan berbai’ at (menyetakan kesetiaan) kepada anda untuk membela agama Allah dan Rasulnya dan untuk berjihad di jalan Allah. Namun aku khawatir, jika anda kami dukung dan kami bela lalu Allah memenangkan anda atas musuh-musuh Islam, jangan-jangan anda akan memilih negeri lain untuk berpindah kesana dan meninggalkan negeri kami”. Syeikh Abdul Wahab menjawab: Saya tidak berbai’at kepada Tuan untuk tujuan semacam itu. Saya berbai’at kepada Tuan untuk menegaskan tekad, bahwa darah harus dibayar dengan darah, penghancuran harus dibalas penghancuran. Saya tidak akan keluar dari negeri tuan selamanya.(Al-Imam Muhammad ibn ‘Abd el-Wahhab Da’watuhu wa siratuhu, Syeikh ‘Abdul ‘Azis bin ‘Abdullah bin Baz, hal.38-9, terjemahan, diterbitkan oleh KERAJAAN ARAB SAUDI)
Dari aliansi inilah gerakan Wahabi didirikan dan muncul dengan bentuk dakwah dan pemerintahan. Kemudian mereka menyebarluaskan pengaruhnya didaerah-daerah seputar ad-Dir’ iyyah dan dalam 10 tahun mereka berhasil memiliki wilayah 30 mil. Padahal saat itu negara Khilafah masih berdiri dengan segala kekurangannya, maka bagaimana bisa seorang ulama yang mengatakan mengikuti manhaj salaf kemudan menyelisihi masalah yang sudah difahami dalam diin ini bahwa tidak boleh ada dua orang imam. Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan: “ Jika dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang kedua”. Maka siapakah yang terkategori sebagai bughat yang harus dibunuh dalam kasus ini???. Lalu apakah berperang melawan daulah Khilafah adalah terkategori jihad fi sabilillah seperti yang anda katakan wahai syaikh, apa anda akan melakukan futuhat atas daulah Khilafah ? jika iya apakah anda akan menggantikan Daulah Khilafah dengan Daulah Saud atau Dauleh Wahabiyah???.
Tahun 1765 Muhammad bin Saud wafat, digantikan putranya Abdul Aziz. Beliau tidak melakukan aktivitas gerakan atau perluasan sebagaimana bapaknya dan gerakan ini tertidur atau stagnan sampai pada 41 tahun setelah kemunculannya, 1747-1788, atau 31 tahun sejak masa stagnasi, 1757-1788, gerakan ini tiba-tiba memulai aktivitasnya. Gerakan Wahabi memulai dengan metode baru untuk menyebarkan madzhabnya sehingga dapat dikenal luas yang menimbulkan kegoncangan diseluruh negara Islam. Tahun 1787 Abdul Azis mendirikan Dewan Imarah (sistem kepemimpinan turun temurun). Sekelompok orang yang dipimpin Muhammad bin Abdul Wahab dikumpulkan, didepan mereka Abdul Azis menegaskan bahwa hak Imarah ditentukan hanya oleh keluarganya dan disepakatilah hal itu oleh mereka. Dari sini jelas sekali Abdul Wahab menyelisihi apa-apa yang difahami oleh Rasulullah dan para sahabat dan para ulama yang mengikuti jalannya yang lurus, apa beliau tidak pernah membuka kitab-kitab ulama salaf yang menjelaskan bahwa para sahabat menyalahkan pendapat Mu’awiyah yang mewariskan kekuasaan pada anaknya, lalu dengan apa dia membina umat yang terkungkung dengan sistem pemerintahan yang menyalahi sunah Rasulullah seperti bentuk republik dan kerajaan yang dia ikuti. Demikian pula kepemimpinan madzhab Wahabi telah ditentukan untuk keluarga dan keturunan Abdul Wahab.
Satu hal yang wajar jika mereka punya pendapat-pendapat yang nyeleneh dalam masalah siyasah Islamiyah karena madzhab mereka memandang sekarang ini harus memperbaiki kerusakan umat dengan memulainya dengan akidah Islam (versi mereka), sehingga harus mengkaji akidah sampai benar-benar kuat akidah yang dimiliki. Siapapun sepakat bahwa dalam ber-Islam harus dimulai dengan akidah yang benar, namun jika kemudian mengklaim bahwa konsepsi akidah mereka adalah yang paling benar dan yang lain bid’ah atau bahkan kafir sungguh mereka telah menyimpang jauh dari para ulama yang merumuskan konsep akidah yang mereka pegang.
Lalu mereka terus mengklaim bahwa dakwah merekalah yang paling “nyunah” dan yang lain sesat. Coba anda tanyakan pada mereka, apakah Rasulullah dan para sahabat mengkaji akidah dengan kitab-berjilid-jilid seperti mereka untuk bisa disebut memiliki akidah Islam yang baik. Apakah ketika umat mengalamai kerusakan dalam masalah ekonomi diakibatkan ekonomi kapitalis kemudian akan kita katakan kajilah akidah Islam bersama kami. Apakah ketika sistem demokrasi diterapkan ditengah-tengah umat dan mereka meyakininya dengan baik, kemudian anda katakan musuh Islam adalah aliran sesat seperti Mu’tazilah, syi’ah, jahmiyah dan Rafidah. Coba anda lihat bagaimana Ibnu Taimiyah ketika negara Islam dihancurkan tentara Mongol, beliau bangkit mengangkat senjata bersama umat untuk menegakkannya kembali dan berfikir realistis bahwa untuk menegakkan hukum Islam dalam negara tidaklah dengan duduk-duduk dimasjid dan menyalahkan kaum muslimin lain yang berjuang yang belum tentu seperti yang anda katakan, mohon tahu dirilah wahai saudaraku!!!
Pada tahun 1344 H, mereka menghancurkan pemakaman Baqi’ dan peninggalan-peninggalan keluarga Rasul dan sahabatnya. Untuk mendapatkan fatwa ulama Madinah mereka mengurus Hakim Agung Nejd, Sulaiman bin Bulaihad, guna menanyakan fatwa ulama disana dengan menyelipkan pendapat Wahabi tentang masalah yang ditanyakan. Maksudnya agar para ulama disana menjawab dengannya atau dianggap kafir dan jika tidak bertaubat maka akan dibunuh.
Soal jawab ini dimuat dimajalah Ummul Qura, terbitan Makkah, bulan Syawal tahun 1344 H. Maka terjadilah keributan dikalangan muslim syi’ah maupun sunnah karena mereka tahu dengan fatwa dari 15 ulama Madinah itu penghancuran bekas-bekas ahlul bait dan sahabat Rasulullah akan segera dilaksanakan. Dan pada 8 Syawal tahun itu juga mereka menghancurkannya. Berikut cuplikannya: Sulaiman bin Bulaihad dalam pertanyaannya mengatakan: Bagaimanakah pendapat ulama Madinah (semoga Allah menambah kefahaman dan ilmu mereka) mengenai membangun kuburan dan menjadikannya sebagai masjid, apakah boleh atau tidak? Jika ditanah waqaf seperti Baqi’ yang bangunannya mencegah untuk menggunakan bagian yang dibangun, apakah ini termasuk qashab yang harus segera dihilangkan, karena hal itu merupakan aniaya terhadap orang-orang yang berhak, dan menghalangi mereka dari haknya atau tidak?
Ulama Madinah dengan wajah ketakutan menjawab : Mendirikan bangunan menurut ijma’ hukumnya adalah terlarang bersandar pada hadits Ali dari Abul Hayyaj, Ali berkata: Aku menyeru engkau kepada suatu perbuatan dimana Rasulullah telah menyeru aku dengannya, yaitu tidaklah engkau melihat patung kecuali engkau musnahkan, dan kuburan yang menonjol kecuali hendaknya engkau ratakan (HR. Muslim, Tirmidzi, an-Nasa’I).
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, berdasarkan al-Qur’an surat al-Hajj 32: ..Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Dalam Majma’ Al-Bayan disebutkan sya’ir disini adalah tanda-tanda agama Allah, seperti halnya Shafa dan Marwah. Selain itu hadits ini dalalahnya / maknanya juga tidak seperti yang difahami kaum wahabi saja. “Wa laa qabran musyrifan illa sawwaytahu” , as-Syarafu dalam al-Munjid diartikan sebagai ketinggian (seperti Punuk unta) sedang sawwaytahu berarti menyamakan / meratakan / meluruskan sesuatu yang miring. Jadi seperti penjelasan Imam Nawawi dalam syarah muslim “ Sunnahnya ialah, kuburan tidak terlalu ditinggikan dari atas tanah dan tidak dibentuk seperti punuk unta, akan tetapi ditinggikan satu jengkal. Jadi bukan dihancurkan sama sekali dan bukan merupakan dalil mengharamkan bangunan diatas kuburan.
Tahun 1788, Abdul Azis memberangkatkan pasukan yang sangat besar dan bersenjata lengkap menyerang dan merampas Kuwait dari Daulah, padahal dulu Inggris yang melakukan terlebih dulu dilawan oleh Daulah dan ditentang pula oleh Rusia Jerman dan Perancis. Kedekatan dan kesetiaan keluarga Saud pada Inggris diketahui dengan pasti oleh Daulah dan negara besar lainnya saat itu. Inggris juga tidak pernah menyembunyikan fakta bahwa mereka mendukung Saudi sebagai sebuah negara, dengan mengirimkan senjata dan dana. Khalifah pernah berupaya mematahkan gerakan ini lewat wali mereka di Madinah, Baghdad dan Damaskus namun gagal.
Akhirnya Khalifah meminta gubernur Mesir, Muhammad Ali, untuk memerangi mereka. Mulanya dia tidak mau tapi setelah dibujuk Perancis, dia merupakan agen Perancis yang memaksa Khalifah mengakuinya dan juga berkepentingan menghambat laju gerakan Inggris untuk merebut Khilafah untuk mereka sendiri, tahun 1811 dia mengutus Thassun, anaknya, untuk menyerang Wahabi. Tahun 1912 tentara Mesir menduduki Madinah. Tahun 1816 putra Ali yang lain, Ibrahim, mendesak kaum Wahabi mundur sampai ibu kotanya, ad-Dir’iyyah, lalu Ibrahim mengepung mereka sampai September 1818 saat mereka menyerah dan dia meratakan ad-Dir’iyyah dengan tanah yang menandai berakhirnya konspirasi Inggris menghancurkan Khilafah. (Kaifa Hudimat al-Khilafah, Abdul Qadim Zallum)

naik tangga berikutnya

Jumat, 13 Maret 2009

tadhlil siyasy

Makna
Tadhlîl (penyesatan) berasal dari dhallala yang akar katanya dhalla. Di dalam Tâj al-‘Urûs dikatakan dhalla asy-syay’a jika sesuatu itu tersembunyi dan ghaib (tidak tampak). Tadhlîl artinya menjadikannya dhalâl, yaitu menjadikannya tersembunyi dan tidak tampak. Prof. Dr. Ruwas Qal’a Ji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’ (1/133) mengatakan, tadhlîl berasal dari dhallala, artinya sengaja menyembunyikan sebagian perkara agar orang yang mencari atau membahasnya tidak tertunjuki kepada apa yang ia inginkan. Sedangkan siyâsiy adalah sifat dari aktifitas penyesatan itu. Berasal dari kata siyasah (politik) yang maknanya adalah pengaturan urusan masyarakat dan pemeliharaan kemaslahatan dan kepentingan mereka.


Ringkasnya, tadhlîl siyâsiy maknanya adalah penyesatan politik, yaitu menyembunyikan sesuatu atau menjadikan sesuatu tidak tampak, dalam konteks pengaturan urusan masyarakat dan pemeliharaan kemaslahatan serta kepentingan mereka. Penyesatan politis itu adalah semua aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan urusan masyarakat sehingga hakikat suatu masalah bisa disembunyikan dan yang tampak adalah sesuatu yang lain. Penyesatan politis itu dalam perpolitikan sekarang ini menjadi fenomena keseharian, baik ditingkat internasional atau nasional.

Contoh Penyesatan Politik
Di tingkat internasional contohnya, invasi AS ke Irak dikatakan sebagai pembebasan. Padahal hakikatnya adalah agresi dan penjajahan. Penggunaan kata terorisme juga tidak lebih dari sebuah penyesatan politis. Terorisme digunakan untuk memberangus umat Islam yang melawan AS. Buktinya, teroris yang dimaksudkan sebenarnya oleh Bush adalah siapapun yang melawan AS. “Either with us or with terrorists,” ujar Bush.
Penyesatan itu kadang kala dilakukan dengan menyebut sesuatu dengan sebutan lain. Contohnya, utang disebut bantuan. Dengan perubahan sebutan itu sebenarnya telah menyembunyikan hakikat utang dan menanamkan di benak orang persepsi utang itu sebagai bantuan. Dengan sebutan itu, utang luar negeri akhirnya dianggap sebagai kebaikan hati asing dan seakan tidak ada kewajiban mengembalikan apalagi disertai bunga. Dengan sebutan itu hakikat utang sebagai alat penjajahan untuk memerangkap dan menjerat negara pengutang jadi tidak tampak.
Kadang kala juga penyesatan politis itu dilakukan dengan menggambarkan suatu masalah sebagai masalah lain yang jauh dari hakikat masalah. Contohnya, masalah ahmadiyah, lebih ditonjolkan masalah kekerasan dan hak hidup. Itu untuk menyesatkan supaya terbentuk persepsi bahwa siapa saja yang mempermasalahkan ahmadiyah adalah orang yang membenarkan kekerasan kepada orang ahmadiyah; atau berarti ingin menghabisi orang ahmadiyah. Lebih dari itu, penyesatan politik dilakukan oleh gabungan kelompok sosialis, kristen dan kaum liberal dalam iklan mereka di berbagai media nasional (26/5/2008). Mereka tegas-tegas menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan Ahmadiyah sebagai perusak Indonesia dan memporakporandakannya. Padahal masalah ahmadiyah hakikatnya adalah masalah kesesatan dari akidah Islam dan pengacak-acakan ajaran Islam. Mereka telah menodai al-Quran dan menyimpang dari Islam. Mereka melanggar hak asasi umat Islam dalam memegang teguh dasar-dasar akidahnya. Persoalan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat sebenarnya merupakan dampak dari lambannya sikap pemerintah.
Dalam kasus mutakhir yaitu kenaikan harga Premium, Solar dan Minyak Tanah, jika kita amati banyak terjadi penyesatan politis. Kenaikan harga itu tidak mau disebut kenaikan harga, tetapi disebut pengurangan subsidi BBM. Padahal hakikatnya adalah kenaikan harga BBM.
Juga dikatakan kenaikan itu untuk menyelamatkan APBN agar perekonomian nasional selamat. Padahal dalam APBN 2008 dinyatakan, APBN itu hanya 20 % dari PDB atau dengan kata lain hanya 20 % dari kue perekonomian nasional. Sementara dengan kenaikan harga BBM yang terkena dampak negatifnya adalah perekonomian nasional seluruhnya. Artinya untuk menyelamatkan yang 20 % itu, justru 80 % dari perekonomian nasional terkena dampak negatifnya.
Dikatakan, jika kalau subsidi BBM mendorong pemborosan. Faktanya, konsumsi BBM Indonesia berada di urutan 116 dari negara-negara di dunia. Singapura yang BBM-nya tidak disubsisi, justru berada di ranking 1 konsumsi BBM dunia.
Diantara alasan kenaikan harga BBM itu karena subsidi BBM hanya dinikmati oleh orang kaya yang diidentikkan dengan pemilik mobil pribadi. Padahal jumlah pemilik mobil mewah hanya < 5 % (< 10 juta). Faktanya, BBM jelas dipakai oleh semua orang termasuk seluruh orang miskin. Bukankah BBM itu juga dipakai oleh sopir Bus, Metromini, mikrolet, angkot, sopir truk pengangkut barang, nelayan, para penumpang angkutan umum (bus, metromini, mikrolet, angkot, dsb) yang mereak itu semuanya bukan pemilik mobil pribadi atau bukan orang kaya. Dengan kenaikan harga BBM, harga-harga barang naik, akibatnya dirasakan oleh semua orang termasuk orang yang tidak pernah naik kendaraan (kalau ada) karena barang-barang itu diangkut dan didistribusikan dengan kendaraan pengangkut yang menggunakan BBM.
Di sisi lain, subsidi yang jelas hanya dinikmati orang kaya tetap dipertahankan. Impor gandum, PPn-nya dibayar pemerintah, jelas subsidi itu lebih dinikmati pengusaha dan mereka adalah orang kaya (malah mungkin super kaya). Lebih dari 600 triliun uang dikucurkan untuk rekapitulasi Bank. Yang paling banyak menikmati adalah para pemilik Bank itu dan mereka adalah orang-orang yang sangat kaya. Malah mereka yang ngemplang dana rekap itu begitu mudah dimaafkan dan dianggap lunas. Jika kepada mereka “pemerintah” begitu dermawan, kenapa untuk subsidi BBM yang dinikmati masyarakat kebanyakan pemerintah terlihat begitu berat dan pelit?
Begitulah, umat Islam perlu memiliki kesadaran politik. Salah satunya, memahami adanya penyesatan politik (tadhlil siyasiy). Tanpa memahami tadhlil siyasiy umat akan mudah dijadikan bulan-bulanan. Sebaliknya, umat yang mengetahui penyesatan politik akan mampu melakukan kebangkitan dan tidak mudah dininabobokan.

naik tangga berikutnya

About Me

ignorance makes me want to learn from the smallest

Hadist Pilihan

Rasulullah saw. juga bersabda: «مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي اْلأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» Siapa saja yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah pasti akan membukakan baginya suatu jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat akan melebarkan sayap keridhaan bagi seorang pencari ilmu. Sesungguhnya seluruh makhluk yang ada di langit maupun yang ada di bumi hingga bahkan ikan-ikan di dasar lautan akan memintakan ampunan kepada Allah bagi seorang yang berilmu. Sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu dengan seorang ahli ibadah adalah laksana keutamaan cahaya bulan purnama pada malam hari atas seluruh cahaya bintang. Sesungguhnya pula, orang-orang yang berilmu (para ulama) adalah pewaris para nabi, sementara para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambil ilmu, ia berarti telah mengambil bagian yang sangat besar. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi)

  ©Design by extron_ton.