AHLAN WA SAHLAN

anda nyasar digubuk kami? jangan sungkan silahkan masuk dulu.

Tampilkan postingan dengan label khilafah rasyidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafah rasyidah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 November 2009

Ratapan Atas Hilangnya Sistem Khilafah

Syauqi rahimahullâh adalah seorang penyair Mesir. Ia menumpahkan perasaannya dalam bentuk puisi sebagai ratapan atas hilangnya sistem Khilafah, yang dia tuliskan sebagai berikut:

Nyanyian pesta pernikahan telah kembali pada gema pagi hari
Kematianmu telah diumumkan dengan segala pertanda kegirangan
Engkau telah dikafani oleh gaun indah pada malam pernikahanmu
Dan dimakamkan pada saat pagi menyingsing
Untuk diantarkan pada kengerian pekuburan, dengan air mata seseorang yang tertawa

Di setiap penjuru, dengan nyanyian mabuk seorang yang jaga
Menara-menara dan semua mimbar berteriak untukmu
Kerajaan dan segenap wilayahnya menangisimu

India merasa bingung dan Mesir pun murung
Seraya menangis dengan air mata yang mengalir deras
Syam, Irak, dan Persia bertanya-tanya
Adakah orangnya yang menghapus Khilafah dari negeri kami?

Segenap petinggi dan budiman menghadiri pemakamanmu
Seraya duduk di atas singgasana pagi
Wahai lelaki, lihatlah putri yang telah dilahirkan secara mulia ini
Dia telah terbunuh tanpa dosa dan kesalahan.

Mereka yang peperangannya telah mengobati luka yang kau derita
Perdamaian yang mereka lakukan telah membunuhmu tanpa goresan luka

Dengan tangannya sendiri, mereka telah menyobek pakaian kebesaran
Yang dulu disulam dengan panji sang penakluk

Mereka telah merenggut perhiasan terindah yang ada di lehernya
Dan menghilangkan selendang terbaik dari bahunya
Penghargaan itu, setelah berlalu dan ada sekian lama
Telah luruh dengan tiba-tiba

Ikatan yang alasan dan penyebabnya telah pecah itu
Adalah pengikat terbaik di antara jiwa-jiwa
Ia telah menghimpun kebaikan pada mereka yang hadir dan mungkin juga
Dihimpunnya kebaikan itu pada rahasia mereka yang tidak ada

Diaturnya barisan dan langkah orang Islam ini
Dalam setiap kaki yang pergi dan pulang usai Jumat
Shalat pun menangis dan ini adalah tipudaya seorang penggesek biola

Kepada syariat, penentangan putusan hukum, dan sebuah tingkah biadab.
Fatwa yang dia berikan adalah olokan dusta dan apa yang dia katakan adalah kebatilan belaka

Dia datang ke negeri ini membawa kekufuran yang nyata
Mereka yang disahkan oleh pemahamannya
Telah dilahirkan hanya untuk memahami perang dan senjata saja

Jika mereka berbicara, mereka berbicara sebagai pertempuran yang membisu
Jika diseru, mereka mendengar dengan lembing yang tak sanggup bicara

Aku meminta maaf pada Akhlaq karena aku tidak berterima kasih
kepada seseorang yang dulu biasa aku bela
Mengapa aku melilitkan kesalahan padanya, walaupun sering
Kuserahkan segenap pujian terbaik baginya.

Dia adalah pilar penopang kerajaan dan benteng pembela negara
Dialah pahlawan perang teragung dan domba jantan dari arena pertarungan banteng dengan manusia

Akankah kukatakan pada seseorang yang membangkitkan komunitas ateis
Akankah kukatakan pada seseorang yang mengembalikan hak-hak anarkis

Kebenaran itu lebih sakral daripada teman penolongmu
Juga lebih berharga untuk dijunjung dan diperjuangkan daripada kamu

Karena itu pujilah manusia dan salahkan mereka demi kebenaran
Atau janganlah ikut berdiri memberi nasihat dan saran

Banyak manusia yang jika kamu berangkat untuk menghancurkan mereka
Mereka sangat besar bagai raksasa dengan bahu lebar yang kasar

Tapi jika kamu lemparkan kebenaran pada tubuh raksasa mereka
Dia akan meninggalkan arena dengan badan penuh luka

Tawarkan nasihat pada al-Ghazi yang semoga saja diterimanya
Sesungguhnya kuda pacuan akan kembali setelah tantangan
Harga diri menyiram sang presiden dengan anggurnya
Bagaimana mungkin ia jadi kecerdikanmu dengan seseorang yang kecanduan botol

Dia telah memindahkan undang-undang dan akidah
Sedang manusia seperti batalyon yang di bawa ke tengah lapang,

Sang Ibu telah meninggalkannya sebagai seorang hantu yang alim
Dia tidak bertanya lagi setelah penyembahan pada hantu itu dilakukan

Mereka memberinya kebebasan mengambil alih mereka laksana seorang kaisar
Hingga dia melakukan segala yang batil

Kepatuhan massa telah membuatnya terpesona dan sebuah negara
Mayoritas menemukan cinta kepuasan
Jika kamu mengambil kejayaan dari umat
Dia tidak akan diberi kecuali hanya pancaran khayal

Adakah seseorang yang ingin mengungkapkan sepatah kata pada kaum Muslim?
Tiada satu pun yang mengilhaminya kecuali ia menjadi nasihat
Masa Khilafah yang kutemui adalah yang pertama yang harus kupertahankan
Wewenangnya dengan setetes tinta ada dalam penjagaan
Dan ada dalam kecintaan pada Allah sehingga wewenang itu akan terus ada
Dalam kecintaan akan kebenaran itu sendiri dan akan perbaikan

Sesungguhnya aku adalah lampu dan tidak akan pernah hilang
Hingga aku seperti ngengat yang dihela pada lidah api
Ekspedisi Adham telah dinobatkan dengan kata-kataku
Penaklukan Anwar telah dijelaskan dalam bait-bait puisiku
Pedang mereka telah pergi dan lembing mereka pun telah berpisah
Dan penaku terbang meninggi yang tidak pernah akan berhenti

Jangan berikan gaun Nabi ini pada dia yang tidak cakap
Seorang tak berdaya, yang hanya bergantung pada anggur
Di masa lalu dia telah membuat kaum Muslim lemah karena luka
Dan hari ini, dia mengulurkan pada mereka tangan-tangan tukang bedah

Kamu akan mendengar di setiap penjuru negeri adanya seseorang yang menyeru
Pada sang pendusta Musailamah atau pada Sija’ah
Dan kamu akan saksikan pengadilan yang ada di setiap negeri
Di mana agama akan dijual dengan harga murah
Banyak fatwa diberikan karena emas Muiz dan pedangnya
Dan demi tingkah jiwa dan kedengkian yang berkelanjutan


naik tangga berikutnya

Senin, 29 Juni 2009

APA ITU KHILAFAH




Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi'il madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a ba'dahu fa-shaara makaanahu) (Al-Mu'jam Al-Wasith, I/251).

Dalam kitab Mu'jam Maqayis Al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam Ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a'zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199).

Imam Al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-za'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma`atsir Al-Inafah fi Ma'alim Al-Khilafah, I/8-9).
PENGERTIAN SYAR'I

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).

Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang Khilafah atau Imamah. Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat Al-Qur`an yang menyebut kata ad-dawlah al-islamiyah (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (Lihat Dr. Sulaiman Ath-Thamawi, As-Sulthat Ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).

Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (al-mazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu'amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).

Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) :

Pertama, menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 3).

Kedua, menurut Imam Al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Ghiyats Al-Umam, hal. 15).

Ketiga, menurut Imam Al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah Al-Thawali', hal.225).

Keempat, menurut 'Adhuddin Al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I'adah Al-Khilafah, hal. 32).

Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi SAW dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).

Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh [urusan umat] sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma`atsir Al-Inafah fi Ma'alim Al-Khilafah, I/8).

Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn Al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh Al-Musayirah, hal. 141).

Kesembilan, menurut Imam Ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a'zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, VII/289).

Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah Ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi SAW (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil Al-Karamah fi Tibyan Maqashid Al-Imamah, hal. 23).

Kesebelas, menurut Syaikh Al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi SAW dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah Al-Murid 'Ala Jauhar At-Tauhid, II/45).

Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit Al-Muthi'i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh Al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I'adah Al-Khilafah, hal. 33).

Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi SAW dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi SAW berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif Al-Aql wa Al-'Ilm wa Al-'Alim, IV/363).

Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi SAW (Tarikh Al-Islam, I/350).

ANALISIS DEFINISI

Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :

Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan,Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama.

Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi urusan dunia (umuur ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur urusan agama.

Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam Al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) misalnya adanya dikotomi wilayah urusan dunia dan urusan agama daripada sebuah definisi yang bersifat syar'i, yang diturunkan dari nash-nash syar'i. Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jaami'ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha`), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin. Atau bahwa Khilafah mengatur kemaslahatan-kemaslahatan duniawiyah dan ukhrawiyah. Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?

Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar'i (at-ta'rif asy-syar'i) atau definisi non-syar'i (at-ta'rif ghayr asy-syar'i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar'i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar'i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi'il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf). Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda`), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya

Jika definisinya berupa definisi non-syar'i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi'), bukan dari nash-nash syara. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar'i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nash-nash syara' Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, definisi syar'i sesungguhnya adalah hukum syar'i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar'i (Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/438-442; Al-Ma'lumat li Asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar'i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar'i yang berkaitan dengannya.

Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar'i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits Nabi SAW, telah menggunakan lafazh-lafazh khalifah dan imam yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (Shahih Muslim, no. 1853). Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab Al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab Al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.

Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash Al-Qur`an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu :

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia.

Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu : (1) tugas menerapkan seluruh hukum-hukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah

Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits,Maka Imam yang [memimpin] atas manusia adalah [bagaikan} seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya). (Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan At-Tirmidzi, no. 1705, IV/308). Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri`asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 208).

Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut :

Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (QS Al-Baqarah:188, QS An-Nisaa`:58), mengumpulkan dan membagikan zakat (QS At-Taubah:103), menegakkan hudud (QS Al-Baqarah:179), menjaga akhlaq (QS Al-Isra`:32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (QS Al-Hajj:32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (QS Al-Baqarah:216), menjaga tapal batas negara (QS Al-Anfaal:60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (QS Al-Anfaal:61; QS Muhammad:35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah Ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i (al-madlul asy-syar'i).

Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla.[Khilafah1924 Online]

DAFTAR PUSTAKA

Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1995. Mafhum Al-Khalifah wa Al-Khilafah fi Al-Hadharah Al-Islamiyah. Majalah Al-Khilafah Al-Islamiyah. No 1 Th I. Sya'ban 1415 H/Januari 1995 M. (Jakarta : Al-Markaz Al-Istitiratiji li Al-Buhuts Al-Islamiyah).

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah. Juz V. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. (Kuwait : Darul Buhuts Al-'Ilmiyah).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu�jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma'arif).

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------.1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------. 1963. Al-Ma'lumat li Asy-Syabab. (t.tp. : t.p.).

----------. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp. : t.p.).

Ath-Thamawi, Sulaiman. 1967. As-Sulthat Ats-Tsalats fi Ad-Dasatir Al-Arabiyah al-Mu'ashirah wa fi Al-Fikr As-Siyasi Al-Islami. (Kairo : Darul Fikr Al-'rabi).

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. (Damaskus/Beirut : Darul Fikr).

Belhaj, Ali. 1991. Tanbih Al-Ghafilin wa I'lam Al-Ha`irin bi Anna I'adah Al-Khilafah min A'zham Wajibat Hadza Ad-Din. (Beirut : Darul 'Uqab).

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).

Zallum, Abdul Qadim. 1985. Hizb Al-Tahrir. (t.tp. : t.p.).

Last Updated ( Thursday, 22 December 2005 )

naik tangga berikutnya

Sabtu, 16 Mei 2009

NEGARA ISLAM SAUDI ARABIA

Ketika kita berdiskusi tentang konsep khilafah, tentu akan ada pertanyaan apakah Arab Saudi bisa dikatakan sebagai Negara islam yang ideal?
Saudi Arabia merupakan salah satu Negara di dunia islam yang cukup strategis, terutama di Negara tersebut terdapat Baitullah yang menjadi pusat ibadah haji kaum muslim seluruh dunia. Negara ini kadang dijadikan cerminan negara yang menerapkan syariah islam secara menyeluruh.
Salah satu kehebatan negara Saudi selama ini adalah keberhasilannya dalam menipu kaum muslim, seakan-akan negaranya merupakan negara yang menerapkan Al Quran dan Sunnah. Kerajaan Saudi juga menampilkan diri sebagai pelayan umat, hanya karena di negeri mereka ada Makkah dan Madinah yang banyak dikunjungi kaum muslimin seluruh dunia. Saudi juga terkesan banyak memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok islam maupun negeri-negeri islam untuk mencitrakan mereka sebagai pelayan umat dan penjaga dua masjid suci (Khadim al-Haramain)
Akan tetapi citra seperti itu semakin pudar mengingat sepak terjang keluarga kerajaan selama ini, terutama persahabatannya dengan AS yang mengorbankan kaum muslimin. Arab Saudi menjadi pendukung penuh AS baik secara politis maupun ekonomi dalam perang teluk II, Saudi juga mendukung serangan AS ke Afghanistan dan berada disisi AS untuk memerangi teroris. Untuk membuktikan kesetiaanya itu, pada 17 Juni 2002 mengumumkan bahwa aparatnya telah menahan enam orang warga negaranya dan seorang warga Sudan yang didakwa menjadi anggota Al Qaeda.. Tujuh orang itu didakwa berencana menyerang pangkalan militer AS dengan rudal SAM7. Masih dalam rangka kampanye AS ini, Saudi menghabiskan jutaan dolar untuk membuat opini umum, bahwa Saudi adalah mitra AS dalam 'perang antiterorisme' (K.com, newsweek,03/5/2002).
Diamnya kerajaan Saudi beberapa waktu lalu terhadap pembantaian saudara seaqidah dipalestina oleh aggressor zionis merupakan bukti nyata ketidakberpihakan negara tersebut kepada kaum muslimin. Belum Lama berlalu setelah Israel mengebom Gaza hingga berkeping-keping, pesawat-pesawat Saudi melakukan pameran akrobatik di udara di Al-Ain Air Show Uni Emirat Arab.
Alih-alih mengerahkan pesawat-pesawat tempur jet itu ke Palestina, para pemimpin Saudi dengan bangga menghibahkan 61 truk bermuatan penuh berisi makanan , 30 ambulance dan suplai obat-obatan yang sedikit untuk meringankan penderitaan rakyat Palestina.(ra/kcom/hti/maret/2009) Dan terus membiarkan aksi penjajah Israel melakukan pembunuhan, tanpa ada upaya melakukan pembelaan kepada rakyat Palestina.
Penguasa Saudi juga dikenal kejam terhadap kelompok-kelompok islam yang mengkritisi kekuasaanya. Banyak ulama berani dan shalih yang dipenjarakan hanya karena mengkritik keluarga kerajaan dan pengurusannya terhadap umat. Tidak hanya itu, tingkah polah keluarga kerajaan dengan gaya hidup kapitalisme sangat menyakitkan hati umat. Mereka hidup bernewah-mewah, sementara pada saat yang sama mereka membiarkan rakyat Iraq dan Afghanistan hidup menderita akibat tindakan AS yang terus-menerus dijadikan Saudi sebagai mitra dekat.
Benarkah Saudi merupakan negara islam?
Jawabannya, "TIDAK SAMA SEKALI".
Apa yang dilakukan oleh negara ini justru banyak menyimpang dari syariat islam. Beberapa bukti antara lain:
Berkaitan dengan system pemerintahan, dalam pasal 5a konstitusi Saudi ditulis; pemerintahan yang berkuasa di Kerajaan Saudi adalah kerajaan. Dalam system kerajaan berarti kedaulatan mutlak ada ditangan raja. Rajalah yang berhak membuat Hukum. Meskipun Saudi menyatakan bahwa negaranya berdasarkan pada Al Quran dan Sunnah. Dalam praktiknya, dekrit rajalah yang paling berkuasa dalam hukum. Semantara itu, dalam islam bentuk negara adalah Khilafah Islamiyah, dengan kedaulatan ada ditangan Allah SWT.
Dalam system kerajaan, rajalah yang juga menentukan siapa penggantinya; biasanya adalah anaknya atau dari kerabat dekat, sebagaimana tercantum dalam pasal 5c; Raja memilih penggantinya dan diberhentikan lewat dekrit kerajaan. Siapapun mengetahui, siapa yang menjadi raja di Saudi haruslah orang yang sejalan dengan kebijakan AS. Sementara itu, dalam islam Khalifah dipilih oleh rakyat secara sukarela dan penuh keridhaan.
Dalam bidang ekonomi, dalam praktiknya, Arab Saudi menerapkan system ekonomi kapitalis. Ini tampak dari diperbolehkannya riba (bunga) dalam transaksi nasional maupun internasional negara itu. Hal ini tampak dari banyak beroperasinya bank ribawi di Saudi seperti The British Saudi Bank, American Saudi Bank, dan Arab National Bank, hal ini dibenarkan berdasarkan bagian b pasal 1 undang-undang yang dikeluarkan raja (no M/5 1386H).
Saudi juga menjadi penyumbang saham IMF, organisasi bentukan AS yang menjadi lintah darat yang menjerat dunia islam dengan riba. Saudi adalah penanam saham no.6 yang terbesar dalam organisasi itu.
Ada bukti lain yang menunjukkan bahwa ekonomi Saudi adalah ekonomi Kapitalis, yakni bahwa Saudi menjadikan tambang minyak sebagai milik individu keluaga kerajaan dan perusahaan asing, padahal minyak adalah milik umum yang tidak boleh diberikan kepada individu.
Kerajaan Saudi juga dibangun atas dasar rasialisme dan nasionalisme, hal ini tampak dari pasal 1 konstitusi Saudi yang tertulis; kerajaan Saudi adalah negara islam Arab yang berdaulat. Sementara itu dalam islam Khilafah adalah negara islam bagi seluruh kaum muslim didunia, tidak hanya khusus orang arab. Atas dasar nasionalisme, Raja Fadh pada 1997 mengusir ratusan ribu muslim dari luar Saudi (sebagian besar dari India, Pakistan, mesir, dan Indonesia) karena mereka dicap sebagai pekerja illegal. Bahkan untuk beribadah haji saja mereka harus memiliki paspor dan visa.
Dengan demikian menyebut Saudi adalah negara islam meski disana diterapkan hukum rajam, haruslah melihat secara menyeluruh system yang diterapkannya. Tidak bisa diklaim dari satu sisi dalam menilai suatu negara adalah darul islam atau bukan.
Karena sebuah konsep negara islam yan ideal adalah menerapkan seluruh aturan-aturan Illahiyah tanpa setengah-setengah.
Terakhir mari kita renungkan Frman Allah :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ
أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا
“Tidakkah kamu melihat orang-orang yang mengira dirinya beriman kepada apa saja yang diturunkan kepadamu serta apa yang diturunkan sebelummu? Mereka ingin berhukum kepada ‘Taghut’, sedangkan mereka diperintahkan agar menolaknya. Sesungguhnya syaitan ingin menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (Q.s An-Nisâ’: 60).
Allah A'lam[]

naik tangga berikutnya

About Me

ignorance makes me want to learn from the smallest

Hadist Pilihan

Rasulullah saw. juga bersabda: «مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي اْلأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» Siapa saja yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah pasti akan membukakan baginya suatu jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat akan melebarkan sayap keridhaan bagi seorang pencari ilmu. Sesungguhnya seluruh makhluk yang ada di langit maupun yang ada di bumi hingga bahkan ikan-ikan di dasar lautan akan memintakan ampunan kepada Allah bagi seorang yang berilmu. Sesungguhnya keutamaan seorang yang berilmu dengan seorang ahli ibadah adalah laksana keutamaan cahaya bulan purnama pada malam hari atas seluruh cahaya bintang. Sesungguhnya pula, orang-orang yang berilmu (para ulama) adalah pewaris para nabi, sementara para nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu. Karena itu, siapa saja yang mengambil ilmu, ia berarti telah mengambil bagian yang sangat besar. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi)

  ©Design by extron_ton.